Mengulas Cara Membuat BPKB Motor STNK Only Yang Mudah
BPKB dan STNK adalah dua surat resmi yang menjadi identitas kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Kendaraan bermotor di Indonesia harus memiliki kedua surat penting tersebut untuk menandakan bahwa kendaraan tersebut asli dan bukan curian. Namun, bagaimana cara membuat BPKB Motor STNK only? Simak penjelasan berikut untuk mengetahuinya.
Apa itu BPKB Motor?
Saat anda membeli motor, selain kwitansi pembelian biasanya pihak leasing akan memberikan anda BPKB sebagai bukti kepemilikan. BPKB berbentuk buku yang memiliki logo kepolisian Negara Republik Indonesia pada bagian sampulnya. Bentuknya kecil dan berwarna gelap namun buku ini sangat berharga dan berguna bagi pemilik kendaraan.
BPKB adalah buku yang hanya diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia untuk pemilik kendaraan bermotor yang sah. BPKB memiliki kepanjangan yaitu Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor. Buku ini berguna sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang menunjukkan pemilik asli kendaraan bermotor tersebut.
Biasanya, BPKB diterbitkan bersamaan dengan STNK kendaraan bermotor. Bentuk BPKB mobil dan motor sama saja, keduanya memiliki fungsi yang khusus sebagai bukti kepemilikan. Semua jenis kendaraan bermotor yang masih bisa digunakan maupun sudah rusak harus memiliki BPKB sebagai tanda pengenal kendaraan yang detail dan legal.
Di Indonesia, BPKB setara fungsinya dengan Certificate of Ownership yang biasa dimiliki oleh Negara lain, maka surat ini harus dijaga dan disimpan dengan baik oleh pemilik kendaraan. BPKB digunakan untuk keperluan administrasi saat pembelian dan penjualan kendaraan bermotor maupun saat pindah tangan kendaraan bermotor dari satu orang ke orang lainnya.
Untuk membayar pajak kendaraan bermotor, umumnya petugas pajak meminta pemilik kendaraan untuk menyerahkan identitas yang terdapat pada BPKB. Selain itu, BPKB juga dapat dijadikan jaminan atau agunan dalam pinjam-meminjam uang. Hal ini sudah menjadi kepercayaan masyarakat akan bukti kepemilikan kendaraan bermotor dengan surat BPKB.
Pada umumnya, BPKB dapat dibuat dengan menyertakan surat penyertaan leasing saat pembelian kendaraan bermotor. Namun karena berbagai alasan yang tidak memungkinkan maka saat ini ada cara membuat BPKB motor STNK only. Hal ini tentu memudahkan bagi pemilik kendaraan yang mempunyai kendaraan bukan dari leasing atau tarikan orang lain.
Apakah STNK Motor Penting Dimiliki?
Jika melintasi jalan raya yang padat di tengah kota, anda akan menemukan beberapa polisi pada pertigaan atau perempatan jalan yang menilang pelanggar dari pengendara motor dan mobil nakal. Coba anda perhatikan, saat ditilang pengendara motor dan mobil akan diminta untuk menunjukkan dokumen resmi terkait data diri dan kendaraan, yaitu SIM dan STNK.
Kepanjangan dari STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan, yaitu sebuah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap kendaraan bermotor di Indonesia. Sama halnya seperti BPKB yang telah dijelaskan, STNK juga merupakan sebuah legalitas bahwa kendaraan yang anda miliki telah terdaftar resmi pada Kepolisian Lalu Lintas Negara Indonesia.
STNK umumnya berbentuk lembaran kertas persegi panjang yang dilipat dan dilapisi dengan sarung plastik untuk melindunginya dari kerusakan. Di dalamnya tercantum identitas kendaraan mulai dari nomor mesin, jenis kendaraan, seri kendaraan, warna asli bawaan motor, nomor plat kendaraan, masa berlaku, hingga identitas pemilik kendaraan yang sah.
Tidak hanya itu, STNK juga melampirkan beberapa informasi penting mengenai BBNKB, PKB, SWDKLLJ dan beberapa informasi lain pada bagian belakangnya. Informasi tersebut sangat berguna untuk menjadi persyaratan wajib saat membayar pajak kendaraan bermotor. STNK asli memiliki legalitas berupa cap resmi pemerintah dan juga tanda tangan pihak berwajib.
BBN KB yang terdapat pada STNK adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yaitu biaya atau tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk perubahan kepemilikan motor atau pemindahtanganan motor tersebut. Sedangkan PKB adalah Pajak Pokok Kendaraan Bermotor, yaitu besar pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik motor sebesar 1.5% nilai jualnya.
Selain itu, ada juga SWDKLLJ pada STNK, yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sedangkan SKUM pada STNK merupakan Surat Kuasa Untuk Menyetor yang digunakan untuk menentukan pajak progresif kendaraan motor anda. Yang terakhir adalah No Kohir, yaitu pendataan pendaftaran kendaraan baru yang resmi oleh Samsat dan Polri.
STNK tidak diterbitkan sekali, maka terdapat masa berlaku STNK pada bagian depan yang terlampir. Cara perpanjang STNK adalah dengan mendatangi kantor polisi daerah anda dan melengkapi data yang diminta. Perpanjangan ini biasanya dilakukan dalam kurun waktu 1 tahun dan 5 tahunan. STNK biasanya digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Motor Tanpa BPKB
Seseorang yang pernah kredit motor kemudian mengalami macet saat pembayaran atau menunggak pihak leasing biasanya akan diperingati oleh pihak leasing untuk segera melunasi pembayaran dan denda keterlambatan. Jika pemilik motor tidak melunasinya dalam jangka waktu tertentu, maka motor kredit tersebut akan ditarik paksa oleh pihak leasing.
Motor yang telah ditarik oleh depkolektor ini ada yang tidak dikembalikan kepada leasing, namun dijual kembali kepada pembeli yang menginginkan motor dengan harga setengah. Motor seperti ini biasanya disebut dengan motor STNK Only. Motor seperti ini tidak memiliki BPKB karena BPKB asli masih berada di pihak leasing sehingga pembeliannya tidak sah.
Selain itu, ada juga beberapa motor hasil curian atau motor hasil jual beli kendaraan secara ilegal yang melampirkan STNK tanpa BPKB. Hal ini biasa terjadi jika pembeli bersedia memiliki motor tanpa BPKB seperti yang ditawarkan. Sebaiknya anda jangan membeli motor dengan STNK saja tanpa dilengkapi BPKB karena tindakan ini merupakan illegal.
Motor yang ilegal seperti itu banyak sekali dijual oleh masyarakat karena harganya yang jauh turun dari harga aslinya. Motor illegal ini biasanya dijual dengan harga miring hingga sepertiga harga aslinya. Meskipun murah, namun motor seperti ini tidak dapat diperjual belikan kembali karena statusnya yang tidak sah, jangan sekali-kali anda membeli motor ini.
BPKB motor yang hilang dapat diurus secara resmi melalui kantor polisi di daerah anda. Cara membuat BPKB motor STNK only sulit dilakukan karena pemilik motor tidak memiliki identitas yang tercantum dalam STNK. Pembuatan BPKB dengan cara ilegal akan menyalahkan aturan pemerintah dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman atas penggelapan.
BPKB motor yang baru dapat dibuat dengan menyertakan identitas resmi pemilik kendaraan tersebut. Jika anda membelinya dengan pemindahtanganan, maka anda perlu meminta pemilik pertama kendaraan tersebut untuk melampirkan identitasnya. Anda tidak bisa membuat BPKB baru tanpa identitas asli pemilik motor yang tercantum pada BPKb aslinya.
Membuat BPKB Motor Dengan STNK
Bagi anda yang memiliki Motor tanpa BPKB, anda dapat membuat BPKB baru dengan mengurusnya ke kantor polisi terdekat. Masyarakat percaya bahwa mengurus BPKB jauh lebih sulit daripada mengurus STNK, padahal hal ini dapat dilakuan dengan cara yang mudah dan tidak perlu biaya mahal. Pengurusan BPKB harus dilakukan secara legal oleh polisi.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor hanya bisa dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Indonesia. Lain halnya dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB ini tidak mempunyai masa berlaku. Setelah diterbitkan, BPKB akan berlaku seumur hidup bahkan saat motor sudah tidak berfungsi lagi.
BPKB tidak dapat diubah isinya, kecuali dua faktor yang dapat mempengaruhi. Yaitu kendaraan bermotor tersebut berganti kepemilikan atau berganti alamat. Jika anda melakukan jual beli motor, pastikan BPKB motor tersebut diubah kepemilikannya menjadi nama pembeli. Hal ini harus dilakukan untuk menghindari tindak kriminal berupa penipuan.
Jika anda mengalami kebakaran rumah atau bencana alam yang menyebabkan BPKB hilang, dokumen ini harus diterbitkan kembali. Proses pembuatan ulang BPKB cukup panjang dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal itu yang membuat masyarakat malas mengurus penerbitan BPKB baru, namun sebenarnya dokumen ini dapat diurus kembali dengan mudah.
Saat ini, banyak sekali jasa yang menawarkan untuk mengurus penerbitan BPKB. Jasa seperti ini dapat anda manfaatkan untuk menghemat waktu. Apalagi bagi anda pekerja yang tidak memiliki banyak waktu luang, sehingga anda tidak perlu repot bolak-balik ke kantor polisi. Anda juga tidak perlu pusing mengurus dokumen, hanya membayar jasa tersebut saja.
Prosedur Pembuatan BPKB Baru
Cara membuat BPKB motor STNK only yang legal adalah dengan memenuhi persyaratan kehilangan BPKB. Yaitu mengisi formulir permohonan mengenai penerbitan BPKB baru, formulir ini disediakan oleh Kepolisian Negara Indonesia. Kemudian anda akan diminta untuk melengkapi surat keterangan kehilangan dan juga berita acara pemeriksaan.
Sebagai pemilik kendaraan yang asli, anda harus melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk satu lembar, namun jika anda berhalangan hadir maka bisa dibuatkan surat kuasa. Hal ini sangat memudahkan anda karena dapat meminta tolong kepada kerabat terdekat atau menggunakan jasa yang mengurus pembuatan BPKB baru tersebut.
Selanjutnya, anda harus menyerahkan surat keterangan BPKB hilang yang telah dibuat sebelumnya, surat ini harus disertai dengan materai dan ditandatangani oleh pemilik kendaraan yang asli. Surat ini yang akan membuktikan kepada polisi bahwa BPKB kendaraan anda benar-benar hilang dan bukan berasal dari jual beli ilegal maupun barang curian.
Setelah semua dokumen dilengkapi, anda harus menyerahkan bukti penyiaran kehilangan BPKB kepada media massa cetak sebanyak dua kali setiap bulannya, yaitu dengan tenggang waktu penyiaran harus selama dua bulan. Penyiaran kehilangan BPKB ini bisa dilakukan melalui media massa cetak dan elektronik baik lokal, regional maupun nasional.
Anda juga harus melengkapi dokumen dengan surat keterangan dari pihak bank, bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan. Bagi anda yang tidak memiliki tanggungan hutang atau pinjaman dari bank tentu akan mudah mendapatkan surat ini. Karena BPKB yang sedang ditahan oleh pihak bank tidak dapat diterbitkan BPKB baru lagi.
Yang terakhir, anda harus melampirkan STNK asli beserta fotokopi STNK. Maka kendaraan anda akan dicek kondisi fisiknya oleh polisi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah kondisi badan motor, nomor mesin, plat nomor kendaraan dan beberapa komponen lain. Jika motor yang anda bawa sesuai dengan data yang ada, maka prosesnya akan dimudahkan.
Itulah ulasan mengenai BPKB motor yang hanya memiliki STNK saja. Untuk memastikan kepemilikan anda terhadap kendaraan bermotor, pastikan anda mempunyai BPKB dan juga STNK yang resmi. Patuhi aturan pemerintah untuk memudahkan hidup anda dalam berkendara. Jangan lupa juga untuk membayar pajak tepat waktu setelah memiliki kendaraan.